Whistleblowing System PT. Kalimantan Prima Persada adalah saluran komunikasi yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan internal dan eksternal seperti karyawan, pelanggan, pemasok, dll., untuk melaporkan perilaku yang tidak pantas atau dugaan pelanggaran oleh karyawan Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku seperti; Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar perusahaan, Pemerasan,Perbuatan curang, Benturan Kepentingan, Gratifikasi, Pemakasaan yang berujung pada penyimpangan, Negosiasi kecurangan, Pencurian.

Laporan dan bukti pendukungnya dapat disampaikan dengan menerbitkan e-Form dengan mengklik tombol di bawah ini :

atau kirim email ke
pengaduan@kppmining.com

Diharap untuk tidak melaporkan:
masalah yang bersifat pribadi, desas-desus/gosip, mis. perselingkuhan, persaingan pribadi, dll

  • Identitas pelapor/whistleblower akan dirahasiakan.
  • Perlindungan terhadap segala bentuk ancaman, intimidasi, tindakan merugikan, atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor merahasiakan pelapor.
  • Perlindungan bagi semua pihak yang melakukan investigasi serta pihak yang memberikan informasi terkait laporan.

Loading...